Kamis, 22 Mei 2008

Sejarah Karet di Taman Nasional


Sejatinya, sebuah taman nasional itu ditumbuhi tanaman eksotis hutan dan tumbuhan endemik langka lainnya. Nah kok di Bukit Duabelas ini, tepatnya dalam kawasannya yang 65 ribu hektar, malah terdapat kebun-kebun karet milik orang rimba dan orang dusun? Jadinya aneh, pantes saja banyak konflik lahan, karena sejarah ‘tegaknya’ taman nasional sendiri menapikan sejarah penghuni asli wilayah itu. Orang rimba di taman nasional dianggap ahistoris yang harus mengalah demi konservasi. Padahal umur TNBD baru 8 tahun karena berdiri sejak tahun 2000 lalu. Tapi lucunya dibalik klaim berdirinya taman nasional tadi ternyata ‘ladang karet’ tradisionil masyarakat menjadi tercaplok ke dalam kawasan itu.

Wah mana buktinya? Kata kehutanan yang kadang memakai pendekatan legal formal alias klaim hukum untuk mengibuli masyarakat orang rimba yang menuntut soal lahan karetnya.
Baiklah ini buktinya seperti narasi dalam tulisan dan photo tentang ‘getah’ di atas. Photo itu diambil di wilayah utara barat Taman Nasional, tepatnya di hutan Sungai Makekal agak hilir. Itu lokasi ditengah taman nasional, dan umur pohon karet produktif ini, jelas-jelas lebih dahulu dibandingkan taman nasional. Pohon karet adalah tanaman non endemic sumatera, pohon itu asalnya dari brazil, yang dibawa ke Indonesia bersamaan dengan masuknya pendatang dari luar nusantara.
Memasuki masa produksi pohon karet butuh waktu sekitar 10 tahunan atau lebih. Begitulah, maka tak tepat klaim kehutanan tersebut bila berdasar pada bukti legal. Sejak dari nenek moyang, orang melayu jambi dan orang rimba tak mengenal apa itu sertifikat tanah sebagai bukti sah. Kepemilikan diakui berdasarkan keberadaan tanaman diatasnya. Siapa yang membuka pertama sebuah lahan atau hutan lalu menanaminya maka itulah tuhan atau pemilik tanah dan kebun tersebut.

Mari dengar pernyataan seorang Tumenggung – pemimpin adat - di rombong air panas sisi selatan Taman Nasional Bukit Duabelas saat berkonflik dengan KSDA dan dinas kehutanan tahun 2006. Saya kutip kata-kata beliau menyangkut keresahan komunitas adat saat terancam diusir Negara akibat terbitnya RPTNBD atau Rencana Pengelolaan Taman Nasional Bukit Duabelas.
“Kami tidak mengerti undang-undang Negara, yang kami ngerti bahwa kami punya adat dan undang-undang nenek moyang, sejak langit naik dan bumi terciptai kami tinggal disini lah, Negara hanya datang belakangan ke hutan kami, seharusnya negara bertanya pada adat kami”
Ya ampun kalau begitu sudah jelas seharusnya, bagaimana ini tuan pemimpin yang ngatur Negara? Lah jangan niru-niru cara kompeni jaman VOC dulu. Inget lho, sekecil-kecilnya semut, kalau diinjek, satu atau dua ekor atau beramai-ramai pasti aja sanggup gigit itu kaki kompeni.

Tidak ada komentar: